Selebriti

Adly Fairuz Minta Gugatan Wanprestasi Dicabut, Penggugat Bersikukuh Tagih Rp 3,6 Miliar

Advertisement

Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan aktor Adly Fairuz terkait ‘pengurusan’ masuk Akademi Kepolisian (Akpol) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Adly Fairuz mendesak penggugat untuk mencabut gugatan tersebut, menilai proses persidangan telah berlarut-larut.

Permohonan Pencabutan Gugatan

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan secara waktu dan mental akibat kasus yang menggantung tanpa kepastian. Penundaan persidangan terus terjadi karena kesulitan menemukan alamat para turut tergugat, yang diduga tidak diketahui keberadaannya.

“Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, dari saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru,” tegas Andy Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). Ia menambahkan bahwa penggugat terkesan memaksakan perkara yang secara administrasi belum siap.

Andy Gultom menekankan bahwa kesibukan kliennya banyak yang tertunda akibat isu yang terus berembus selama persidangan. “Karena terlalu lama kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, banyak pekerjaan klien kami yang tertunda akibat gugatan ini. Jangan terlalu lama untuk mencari-cari alamat yang penggugat duga seperti itu,” ujar Andy Gultom.

Penggugat Tegas Tak Akan Mundur

Menanggapi permintaan tersebut, kuasa hukum penggugat, Maman Ade Rukiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur sebelum ada penyelesaian atas kerugian yang dialami kliennya.

Advertisement

“Ya kalau untuk cabut-cabut sih sekarang pun kami bisa cabut, tapi urusannya penyelesaiannya seperti apa? Dibayar atau tidak? Tujuan kami melakukan gugatan itu kan untuk supaya wanprestasi itu diselesaikan ya, dibayar kan,” balas Maman Ade Rukiman.

Perbedaan Nominal Kerugian

Konflik ini juga dipicu oleh perbedaan angka mengenai nominal pembayaran. Pihak Adly Fairuz mengklaim hanya menerima uang sebesar Rp 300 juta dan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan Rp 500 juta.

Namun, menurut penggugat, angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang mencapai Rp 3,6 miliar. Meisa, tim kuasa hukum penggugat lainnya, menyatakan memiliki bukti-bukti yang akan dibuka saat agenda pembuktian.

“Jangan tergesa-gesa minta cabut. Haknya belum terpenuhi semua ini. Wanprestasi ini baru dari Rp 3,6 miliar dibilang sudah Rp 500 (juta), itu jauh banget kan? Kita punya bukti-bukti pesan yang belum kita beberkan ke media, nanti kita buka di depan Majelis Hakim,” tegas Meisa.

Advertisement