Pesinetron Adly Fairuz menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi pencatutan nama untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026.
Komitmen Kooperatif di Tengah Proses Hukum
Meskipun Adly Fairuz tidak hadir dalam persidangan yang digelar hari ini, Andy Gultom menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut murni karena agenda sidang yang masih berfokus pada urusan administratif. “Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum, beliau akan kooperatif. Beliau akan hadir bilamana dibutuhkan keterangan di instansi ini,” ujar Andy Gultom.
Menurut Andy, ketidakhadiran bintang sinetron Cinta Fitri tersebut telah dikonsultasikan dengan tim pengacara. Sidang yang masih dalam tahap pemeriksaan legalitas atau legal standing antar kuasa hukum membuat Adly Fairuz memilih untuk fokus menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya terlebih dahulu. “Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antar kuasa hukum,” jelasnya.
Menghadapi Gugatan Miliaran Rupiah dengan Positif
Pihak Adly Fairuz tidak merasa terbebani dengan gugatan yang mencapai angka hampir Rp 5 miliar. Mereka memilih untuk menjalani sengketa ini dengan suasana hati yang positif. “Santai aja, kita jalani secara happy aja ya, yang penting kita konstitusional dan kita kooperatif ya,” pungkas Andy Gultom.
Penundaan Sidang dan Latar Belakang Perkara
Sidang gugatan ini ditunda selama satu minggu ke depan. Penundaan disebabkan oleh berhalangannya Ketua Majelis Hakim untuk hadir serta masih adanya berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh kedua belah pihak.
Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. Nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara ini saat proses hukum naik ke tahap penyidikan. Gugatan perdata kemudian diajukan melalui kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






