Berita

Adies Kadir ke MK, Golkar Siapkan Pengganti di DPR Berdasarkan Suara Terbanyak

Advertisement

Kursi anggota DPR Fraksi Golkar yang ditinggalkan oleh mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, kini masih kosong. Partai Golkar menyatakan akan mengisi posisi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni calon legislatif (caleg) dengan perolehan suara terbanyak kedua.

Mekanisme Penggantian Anggota DPR

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menjelaskan bahwa partainya taat pada undang-undang dalam proses pergantian antarwaktu (PAW). “Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Sarmuji menambahkan bahwa Partai Golkar tidak pernah secara eksplisit mencantumkan nama dalam pengajuan PAW. Mekanisme yang umum dilakukan adalah hanya meminta untuk diganti oleh caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua.

“Dalam pengajuan PAW Golkar biasanya tidak menyebut nama, hanya menyatakan digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya,” ujarnya.

Perolehan Suara Pileg 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari laman resmi KPU Jawa Timur, Adies Kadir merupakan caleg dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I. Ia memperoleh 147.185 suara.

Urutan kedua dalam perolehan suara di dapil tersebut adalah Adela Kanasya Adies, putri Adies Kadir, dengan 12.792 suara. Posisi ketiga ditempati oleh Andi Budi Sulistijanto yang meraih 12.064 suara.

Advertisement

Dasar Hukum PAW

Mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pasal 239 UU MD3 menyatakan bahwa PAW dapat dilakukan salah satunya jika anggota DPR mengundurkan diri. Selanjutnya, Pasal 242 menjelaskan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri, akan digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.

Adies Kadir Menjadi Hakim MK

Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026). Ia menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.

Adies Kadir juga telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaannya di Partai Golkar. “Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026). “Karena dicalonkan sebagai hakim MK,” imbuhnya.

Selanjutnya, Adies Kadir akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden.

Advertisement