Berita

513 Tenaga Kesehatan Dikerahkan ke Sumatera untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Hidroklimatologi

Advertisement

Pemerintah Indonesia mengerahkan 513 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis untuk mempercepat pemulihan pascabencana hidroklimatologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Upaya ini merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) yang dibentuk awal Januari 2026.

Fokus pada Daerah Terisolir

Bencana hidroklimatologi meninggalkan tantangan pemulihan yang berat, terutama di wilayah terisolir akibat kerusakan infrastruktur. Akses yang sulit ke desa-desa pedalaman memperumit proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Satgas PRR bertugas mengoordinasikan agenda pemulihan lintas kementerian dan lembaga (K/L).

Laporan kegiatan 18 K/L pada Kamis (29/1) dan Jumat (30/1) menunjukkan upaya signifikan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Para nakes dan tenaga medis tergabung dalam Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) angkatan ke-3. Mereka ditugaskan memberikan layanan kesehatan di pos pengungsian, puskesmas, dan rumah sakit di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Rehabilitasi Infrastruktur Kesehatan

Para nakes dan tenaga medis tidak hanya memberikan layanan kesehatan, tetapi juga turut membantu pembangunan fasilitas kesehatan. Mereka terlibat dalam pembangunan puskesmas moduler sebagai pengganti sementara fasilitas yang rusak berat. Puskesmas Lokop di Aceh Timur hancur total, sementara Puskesmas Jambur Lak Lak di Aceh Tenggara mengalami kerusakan berat.

Selain itu, tim TCK juga mengerjakan instalasi 20 unit sumur bor di sejumlah puskesmas di berbagai wilayah: Aceh Tamiang (1 unit), Aceh Timur (4 unit), Bireuen (2 unit), Aceh Utara (8 unit), Langsa (2 unit), Pidie Jaya (1 unit), dan Tapanuli Tengah (3 unit).

Advertisement

Perbaikan sarana transportasi kesehatan juga menjadi prioritas. Sebanyak 16 unit ambulans di Aceh dan delapan unit ambulans di Sumatera Utara sedang dalam proses perbaikan akibat terdampak bencana.

Fleksibilitas Anggaran untuk Pemulihan

Menteri Kesehatan pada 26 Januari 2026 menerbitkan keputusan yang memperbolehkan pemanfaatan sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan pemulihan layanan kesehatan pascabencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/52/2026, dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota dapat segera memanfaatkan sisa dana BOK 2025 untuk memenuhi kebutuhan strategis pemulihan layanan kesehatan.

Kepala Pos Komando Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal, menilai kebijakan ini sangat membantu pemerintah daerah. “Kepmenkes ini mempercepat pemenuhan kebutuhan alat dan layanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Advertisement