Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap 25 terdakwa kasus kericuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Dua terdakwa divonis penjara selama 7 bulan, sementara 23 terdakwa lainnya mendapatkan hukuman percobaan selama satu tahun.
Vonis untuk 25 Terdakwa
Sidang vonis yang dipimpin oleh hakim ketua Saptono, didampingi anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, digelar pada Kamis (29/1/2026). Ke-25 terdakwa tersebut adalah Eka Julia Syah, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, Salman Alfaris, Arpan Ramdani, Muhammad Adriyan, Neo Soa Rezeki, dan Muhammad Azril.
Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril menjadi dua terdakwa yang tidak mendapatkan hukuman percobaan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar ketua majelis hakim Saptono, yang kemudian menambahkan, “Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.” Masa penahanan keduanya dikurangi sepenuhnya dengan masa hukuman yang telah dijalani.
Hukuman Percobaan untuk 23 Terdakwa
Sementara itu, 23 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun. Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang berkewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari pejabat,” jelas hakim.
Hakim memerintahkan 23 terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan dan tidak perlu menjalani pidana di penjara. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 10 bulan,” ujar hakim. “Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” lanjut hakim.
Pertimbangan meringankan vonis bagi 23 terdakwa ini antara lain berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses, serta belum pernah dihukum. Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Dakwaan Perusakan dan Penyerangan
Sebelumnya, sebanyak 25 terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi. Jaksa mengungkapkan bahwa seluruh terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, termasuk sekitar gedung MPR/DPR, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, dan kawasan Senen.
Para terdakwa mendapatkan informasi adanya demo dari media sosial, lalu berinisiatif datang dengan membawa batu, molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan. “Hingga membuat para Terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox,” papar jaksa.
Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, menyerang polisi di Polda Metro Jaya dengan melempar bom molotov. Beberapa terdakwa lainnya terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu, dan ada pula yang membakar mobil di kawasan Senen menggunakan molotov yang dibawa di motor.






